.
Spiritline.id-Kendari,Tidak terpungkiri, Kabupaten Konawe utara bagaikan Putri Khayangan yang menjadi Incaran para pengusaha di sektor pertambangan saat ini, di mana Konawe utara salah satu bagian penghasil biji Nikel terbanyak di Indonesia.
Berkat potensi kekayaan Sumber Daya Alamnya yang melimpah, para Investor berbondong bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
CORAK melihat dengan banyaknya Investor yang selama ini melakukan aktivitas penggalian Ore Nikel di Kabupaten Konawe utara, tidak sedikit yang mengikuti kaidah kaidah pertambangan yang sebagaimana mestinya, salah satunya PT.Bosowa Mining dengan menggunakan Dua Kontraktor Mining yaitu, PT Sentosa Laju Sejahtera dan PT.Sentosa Laju Lestari di wilayah Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe utara.
Melihat hal tersebut Corak Sultra yang di ketuai oleh Fauzan Dermawan melakukan aksi di kantor Kejari Sultra, meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses sebagaimana kaidah kaidah hukum yang berlaku di Negeri ini.Kamis, 18 November 2021.
Selang bebeapa menit para pendemo melakukan aksi orasi, mereka langsung di temui oleh Keyu Zulkarnain Arif.SH.MH. Kasi.Ekonomi Moneter.dan saat di temui awak media, Fauzan berharap agar penegakan supermasi hukum betul betul di tegakan.
“Harapan kami dari Corak Sultra, agar apa yang kami aspirasikan hari ini, pihak APH.dalam hal ini pihak Polda Sultra untuk lebih di siplin dan serius dalam menegakan Supermasi hukum serta meminta pihak APH untuk segera memproses sebagaimana kaidah kaidah hukum yang berlaku di Negara ini” Imbuhnya.
” Berdasarkan hasil Observasi kami dari Corak Sultra, di mana kami melihat bahwa tempat aktivitas pengambilan Ore Nikel, dugaan kami di lahan koridor, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang No.4 tahun 2009 pasal 158 dan pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) ” tutupnya.
Rudia/Spiritline.