
KONSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), Sulawesi Tenggara (Sultra), Meminta pihak berwajib lakukan pemeriksaan terkait dugaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas pelebaran Jety/terminal Khusus (Tersus) yang tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dugaan pelebaran Jety yang di lakukan oleh PT. Win tampa ada izin resmi telah merusak pohon mangrove dan bahkan telah melakukan penambangan dekat dengan pemukiman warga setempat. Sementara wilayah pelebaran Jety tersebut tidak masuk dalam wilayah PT. Win.
” Pelebaran Jety ini tidak masuk dalam rana PT.Win, Jety ini milik PT. Billy, Ini cacat administrasi. Secara langsung Tidak memiliki Izin resmi dari pihak terkait untuk pelebaran Jety mengakibatkan penimbun laut,” ujar Maton sekretaris LSM Snak Markus, lewat Via WhatsApp, Senin (10/5/2021)
Lebih jelasnya ia mengatakan, Ironisnya, dalam penimbunan laut untuk pelebaran Jety yang diduga dilakukan PT. WIN diluar dari Peta titik koordinat Wilayah Izin Usaha Perusahaan (WIUP). Ini menjadi bukti kuat.
” Peta dan titik koordinat sudah lewat dari WIUP PT. Win, Ini menjadi bukti untuk ditindaklanjuti ke pihak berwajib,” tegasnya
Lanjutnya, Kami juga berharap kepada Dirjen minerba di Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengevaluasi pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Dugaan menjadi pembiaran terhadap tindakan penimbunan laut.
Sementara Snak Markus Amir mengatakan, Bahwa beberapa pekan lalu perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran atas pelebaran Jety diduga tidak memiliki izin resmi, Hal ini sudah melanggar secara administrasi.
” Pasalnya diketahui bahwa Jety tersebut adalah milik PT. Billy dan ijin terminal khusus (Tersus) atas nama PT. Billy sesuai administrasi. Olehnya itu, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya, saat ditemui awak media
Lanjutnya, Kami menduga banyak pihak terkait dalam kasus ini, pasalnya dalam segi penimbunan laut harus memiliki izin resmi dari pihak-pihak terkait, Sementara proses pelebaran Jety berjalan tampa ada hambatan.
” Inilah yang sangat di Sayangkan dari pemerintah yang terkait, Hal yang harus butuh izin resmi, Malah hanya menjadi pembiaran. Harusnya ada teguran, evaluasi data ataupun pemberhentian jika tidak memiliki izin resmi,” tutupnya (Rd/In)
Sebelum Berita di tayangkan pihak Redaksi Spiritline.id telah berusaha mencari informasi pihak terkait atas pemberitaan ini untuk meminta klarifikasi tapi tidak ada jawaban.