KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka kepada salah satu pejabat kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial YB, Dugaan Menjadi tersangka korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang (Antam), Didaerah Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dari hasil penyelidikan kajati Sultra, YB menjabat sebagai Koordinator Pokja pengawasan operasi Produksi Mineral Kantor ESDM pada tahun 2022 lalu, Tersangka YB bersama SM dan EVT dari hasil penyelidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Tersangka YB awalnya diperiksa sebagai saksi yang bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ade Hermawan selaku Asisten Intelejen Kejati Sultra, Kamis (2/8/2023)
Lebih Lanjut, Perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yangg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.
“Dari keseluruhan aktivitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan. Sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun,” bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 (satu) orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.