
Bombana,Spiritline Id. – Forum Masyarakat Peduli Bombana dan Masyarakat Desa Wumbubangka menyuarakan kekesalan melalui Surat Terbuka untuk Kasat reskrim yang dinilai sangat lambat dan kurang profesional menangani kasus BBM ilegal bersubsidi jenis solar yang merugikan Negara. Beberapa tahun lalu di Desa wumbubangka, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lewat Press rilis, Ketua FMPB Haslin. SH, mengatakan bahwa
Surat Terbuka Untuk
Kasat Reskrim Polres Bombana.
Assalaamu alaikum ‘Wa rahmatullaah Wa barakatuh”
Dengan hormat..!!
Melalui surat terbuka ini kami menyampaikan
Perkenalkan kami adalah pelapor kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi oleh PT. Panca Logam Makmur dengan nomor LP/A/112/XII/SPKT/Polres Bombana, tanggal 26 Desember 2022.
Bahwa Pengemudi dan pemilik BBM subsidi ilegal sudah menjadi tersangka bahkansudah masuk dalam tahap 2 proses persidangan di kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana.
Tapi saat mengarah ke Direksi PT. Panca Logam Makmur, penyidik sepertinya jadi kurang sehat
Komisaris PT. Panca Logam Makmur di lakukan Pemeriksaan oleh kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di sebuah hotel seolah olah mendapat ke istimewaandalam proses hukum yang di lakukan polres bombana. (BUKAN MAIN)
Untuk naik ke Proses SIDIK sampai harus gelar perkara itu di lakukan di Polda Sultra.(BUKAN MAIN)
Saat ini ada upaya damai (bukan intimidasi) dari PT. PLM kepada kami untuk berdamaidengan mencabut laporan (BUKAN MAIN)
Sehingga kami sebagai masyarakat yang bodoh ini coba menebak nebak ada apa sebenarnya
Apakah penyidik tidak berkenan atau sungkan.
apakah penyidik tidak berani.
apakah penyidik tidak punya kemampuan
ataukah penyidik kurang sehat dalam melakukan tugas nya (Masuk angin)Kami masyarakat yang bodoh mencoba menganalisa :
Bahwa apakah tidak berguna lagi hasil dari keterangan saksi saksi,
Bolehkah mengulur waktu agar bukti bukti punya kesempatan untuk hilang.
>Atau tidak mampukah penyidik mendapatkan bukti bukti melalui jejak digital.
Atau mungkin kami masyarakat yang bodoh ini terlalu cepat menduga dan mengambil kesimpulan bahwa kasus ini Cuma hanya akan berhenti di tingkat karyawan dan SP3 Ketika menyentuh direksi PT. Panca Logam Makmur apa lagi Pemilik Perusahaan.
Kami berharap surat terbuka ini di baca juga oleh Penegak Hukum yang sehat (tidak masuk angin)
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan kami memohon maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan, maklum lah kami hanya masyarakat yang bodoh, tapi bukan untuk di bodoh bodohin.
Ketua :
HASLIN HATTA YAHYA
Tembusan:
1. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2. IRWASDA Polda Sultra
3. KABID Propam Polda Sultra
Laporan : tim
Sumber : FMPB