banner 728x250
BERITA  

HASIL. PEMBAHASAN. RAPERDA. DPRD. KONUT. BERSAMA PEMERINTAH. DAERAH KONUT,. MELAHIRKAN TUJUH. BUAH. PERDA,. DAN SALAH SATUNYA INSIATIF. DPR

banner 120x600
banner 468x60

Konut Spiritline.Id
   Rapat pembahasan pemantapan beberapa aturan  daerah,  yang berlandaskan kajian kajian persoalan daerah yang belum memiliki ikatan hukum,  DPRD.Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, baru saja terlaksanakan beberapa hari lalu.

   Rapat tersebut di laksanakan bersama Pemerintah Daerah 
dan melahirkan tujuh poin, diantaranya Pedoman Pemberian nama Jalan dan Sarana Umum, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Pelaksanaan Jum’at Barokaa, Pengelolaan barang milik Daerah, ,Perusahaan Umum Daerah Konasara, , Penerapan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan Covid’19, dan Penyelenggaraan Pesantren.

banner 325x300

   Dari hasil keputusan bersama Pemerintah Daerah, terkait Pembahasan Rapat yang telah melahirkan 7 buah peraturan, salah satunya merupakan Insiatif DPR,  di mana Insiatif tersebut adalah Penyelenggaraan Pesantren dan ini harus di Pandang Perlu setelah di Sahkannya UU.No.18  sebagaimana yang di sampaikan anggota DPRD.Komisi 1 yang juga merupakan Ketua BAPEMPERDA Rasmin Kamil, S.Sos.M.Ap,saat awak media bertandang di kediamannya.  Jum’at, 11 Juni 2021  “rapat pembahasan tentang beberapa peraturan daerah baru saja kami laksanakan sekitar dua Minggu lalu, rapat tersebut melahirkan tujuh poin, salah satunya merupakan Insiatif DPR, yaitu fasilitas penyelenggaraan Pesantren”

Rasmin Kamil  menambahkan ” yang melatar belakangi munculnya Insiatif penyelenggaraan Pesantren,  bahwa tentu kita sama sama memahami, yang namanya peraturan pasti ada dasar hukumnya, dasar hukum dalam penyelenggaraan Pesantren ini tertuang di Undang undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, di mana Undang undang ini, telah menyetarakan Pesantren dengan Sekolah sekolah Umum,seperti SMA, SMP maupun SD sebagai penyelenggara pendidikan Nasional”

   “Sebelum Undang undang ini di godok dan di jadikan sebuah keputusan baru, Pesantren ini masih berstatus Pendidikan Non Formal,  dan di beberapa pasal tersebut ada kewenangan daerah Kabupaten/kota maupun Provinsi untuk menindak lanjuti keberadaan Pesantren ini, Olehnya itu,  dengan adanya Raperda yang telah kami laksanakan, mudah mudahan berjalan baik,  dan ini merupakan tindak lanjut perwujudan Undang Undang No.18 yang pertama di Kabupaten Konawe Utara, dari semua Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,  kami berharap,  Biro hukum Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengurangi satu buah keputusanpun, dari hasil pembahasan yang kami laksanakan, terutama Penyelenggaraan Pesantren, sebab ini merupakan pembinaan Akhlak dan moral bagi Generasi kita” Ucap Rasmin.

  Rudia/spiritline.
   
   

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *