banner 728x250
BERITA  

Jondriawan Laporkan Tanaman Cengkeh Yang Dirusak Oleh Orang Tak Dikenal Ke Polsek Lasolo

banner 120x600
banner 468x60

Konut,Spiritline.Id –  Ratusan pohon siap tanam dan yang sudah di tanam di kebun milik Jondriawan yang berada di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, di rusaki oleh oknum, Rabu 1/3/2023.

banner 325x300

Betapa kaget pekerja kebun Jondriawan setelah melihat tanaman cengkeh sudah di tebang, mulai yang masih dalam polibek yang siap tanam maupun yang sudah di tanam juga jadi sasaran pengrusakan.

“Semua yang masih di polibek itu di tebang pakai parang, bahkan yang sudah ditanami juga di tebang dan dicabut.” ungkap Jondriawan pemilik lahan cengkeh.

Menurutnya, lahan seluas 2 hektar sudah dikuasai oleh turun temurun orang tuanya, pada tahun 2020 lalu, ia membuat legalitas tanah yang berbentuk hak milik sertifikat tanah.

“Sejauh ini tempat yang saya tanami itu adalah milik orang tua saya, tahun 2020 lalu terbit sertifikatnya dari BPN.” lanjutnya.

Pengrusakan tanaman cengkeh diduga adanya indikasi perebutan hak tanah, menurut pantauan media ini, pengrusakan mulai yang belum di tanam, sampai yang sudah di tanam di dalam kebun tersebut.

“Setelah terbuka lahan tersebut, saya lakukan penanaman cengkeh sekitar 9 bulan yang lalu, kemarin kami antar lagi untuk penambahan bibit.” ungkapnya.

untuk di ketahui, nilai kerugian akibat kerusakan dari ratusan bibit cengkeh dengan usia 2 tahun siap tanam, serta cengkeh yang sudah di tanam yang berjumlah ratusan pohon, bisa ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Mengalami kerugian dari pengrusakan oleh oknum, Jondriawan di dampingi beberapa Kerabat ,  menuju Polsek Lasolo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dan  Harapan saya dari pihak kepolisian dalam hal ini  Polsek lasolo untuk  cepat mengungkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yg berlaku, ungkap Jondri 

Adapun dugaan pelanggarannya tertuang di Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Rudia/FRN.Sultra.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *