banner 728x250
BERITA  

Ketua DPD.PPWI Sultra Akan Melakukan Aksi Besar besaran Terkait Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari

banner 120x600
banner 468x60

Kendari Spiritline.Id- Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar lebih, diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) Dan kini menuai polemik ditengah-tengah masyarakat kota kendari.

banner 325x300

Hal tersebut di katakan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sultra , La Songo yang juga dikenal Ketua Konsorsium Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI-Sultra).

Menurutnya, terkait Proyek  tersebut  pihaknya akan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum pada Kamis, (10/02/2022).

Berdasarkan pantauan dari beberapa media yang tergabung di PPWI Sultra, diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Olehnya itu, DPD PPWI Sultra meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera memeriksa Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp. 69 Miliar lebih.

“Intinya, proyek jalan lingkar kota Kendari ini harus dikawal dan nanti kami akan melaporkannya dalam waktu dekat ini,” kata La Songo.

Lebih ironisnya kata La Songo, Aspal tersebut diduga Hangus Penyebabnya adalah karena suhu panas yang terlalu tinggi akibat  jarak AMP dan Titik Lokasi sangat jauh. Sehingga hanya dengan menggunakan dengan  tangan dan sepatu aspal tersebut sudah terbuka.

Pasalnya, Pembangunan Jalan Lingkar kota Kendari diduga juga melanggar undang – undang Jalan No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang dimana telah di atur pada Pasal 9 Ayat 1.

Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antara Ibu Kota Provinsi dan jalan strategis Nasional. Oleh karena itu jalan yang di bangun di kota Kendari ini bukan  Nasional, melainkan adalah status jalan kota Kendari. Ada apa dengan Pemprov Sultra ?

” Proyek itu ada Diskresi dari Menteri PUPR sekiranya membuka dan perlihatkan agar tidak terjadi polemik ditengah masyarakat Kota Kendari. Tak hanya itu, tetapi Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga diduga melanggar undang – undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Tentang Diskresi,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekertaris III DPD PPWI Sultra, Manton menambahkan bahwa telah ditemukan beberapa titik pekerjaan pengaspalan , terdapat join atau sambungan aspal yang tidak rata.

” Selain itu, pori-pori Aspal terlihat kasar,”ungkap Manto. 

Dikatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT.USS dengan anggaran APBN melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Jalan Nasional Sultra sepanjang 14 kilometer.

Untuk diketahui, Dalam waktu dekat DPD PPWI Sultra akan melayangkan surat dan melakukan demonstrasi besar besaran soal proyek jalan 14 KM itu. 

Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek dan Dirjen Bina Marga belum dapat dikonfirmasi.
Tim

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *