
WAKATOBI, Spiritline.Id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Rajab, Rancangan penataan kursi dapil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang di kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami perubahan alokasi setiap dapil.
Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dimaksud berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil & alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum
“Saat ini telah menyusun rancangan penataan dan alokasi kursi dapil, Sesuai peraturan PKPU No 6 tentang pemilihan anggota DPRD,” ujar, Ketua KPU Abdul Rajab di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2022)
Lebih lanjut, Ada tiga rancangan yang telah ditetapkan KPU, satu dari tiga rancangan itu, adalah dapil existing seperti yang digunakan pada pemilu terakhir.
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini telah kami umumkan ke publik melalui papan pengumuman, laman KPU Wakatobi dan media sosial KPU Wakatobi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Selain itu, Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Untuk Kabupaten Wakatobi berjumlah 25 kursi
Abdul Rajab, menjelaskan dengan telah diumumkannya ke publik rancangan dimaksud, Maka selanjutnya, pihak KPU mengagendakan uji publik untuk tiga rancangan dimaksud dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Untuk uji publik penataan dapil, Pihak kami dari KPU akan melibatkan peserta dari berbagai unsur, yakni, Pemerintah Daerah (Pemda), Bawaslu, Parpol, Akademis, Tokoh Adat dan sahabat pers,” terangnya. (red/Iyan)