Kendari – Persatuan Aktivis Daerah (Persada) Sultra, Enggi Indra Syaputra(EIS), soroti pemberitaan disejumlah media online terkait Anton Timbang (AT) diperiksa Kejati Sultra di nilai hanya beropini.
Dalam pemberitaan media online terkait AT terkesan sedang beronani alias beropini yang di tunjukan oleh si penulis, Parahnya lagi, Narasumber atau sumber informasi yang diklaim penulis tidak di sebutkan.
” Dilihat dari sisi berita, Seakan beropini, Oknum wartawan yang menulis pemberitaan ini patut di pertanyakan kapasitas dan kemampuannya,” Ujarnya, Selasa (2/11/2021)
Menurutnya, Ketua Persada Sultra, Aneh saja kami membaca berita ini. Lebih banyak opininya. Masa sih dia menulis bahwa Bapak Anton Timbang diperiksa pihak Kejati, sedangkan instansi tersebut justru mengaku tak mengetahui dan belum ada info. Lah ini kan terkesan dipaksakan untuk terbit.
” Rilis atau tulisan yang dipublish sejumlah media online itu tak menunjukan karya jurnalistik. Sebab, tak ada nilai fakta dan keakuratan dalam pemberitaan. Justru dalam hal in bisa mengarah pada fitnah yang sengaja diarahkan kepada Anton Timbang. Dimungkinkan oknum yang menulis rilis itu sedang sakit hati saat meramu informasi tersebut,” terangnya
Untuk itu, EIS menegaskan, bahwa pihaknya bakal segera melaporkan penyebar fitnah tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam rilis yang di buat penulis itu adalah fitnah, dalam rilis dikatakan bahwa Anton Timbang sedang di periksa oleh Kejaksaan Tinggi, nyatanya Bapak Anton Timbang berada di Bali,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ir adalah tindakan melawan hukum.
“Sdah jelas bahwa tindakn yang dipakukan Ir itu sangatlah melangar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Kini, pihaknya tengah menyiapkan dan merampungkan bukti pendukung untuk melaporkan hal tersebut ke APH.
“Tindakan yang dilakukan Ir ini tidak akan kami biarkan, sekarang kami sedang siapkan dan rampungkan materi laporannya, untuk melaporkan Ir ke pihak APH,” pungkasnya. (Iyan)