
KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS
menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyelamatkan kerugian negara miliaran rupiah
Seperti diketahui, Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,32 miliar, dari hasil lelang barang sitaan kasus UU Minerba dan kehutanan dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL)
Hal ini di ungkapkan, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, langkah pihak kejaksaan patut diapresiasi karena bagian dari upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Sultra.
Sebab, dengan melakukan penertiban terhadap potensi kerugian negara, maka keran kebocoran keuangan negara dari sektor pertambangan dapat tertutupi.
“Yah, kita apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kawan-kawan dari kejaksaan yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara akibat aktivitas penambangan ilegal,” ujar politisi yang populer dengan sapaan Imenk ini, Rabu (9/3/21)
Lanjutnya, Ketua PKS Muda ini menjelaskan, langkah yang dilakukan pihak kejaksaan harus didukung dalam rangka penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pertambangan di Sultra benar-benar sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata dia, penindakan terhadap para pengusaha tambang nakal yang terus melakukan ilegal mining dapat terus digalakan sehingga ada efek jera.
“Kita berharap, para pengusaha tambang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dalam beraktivitas. Tak hanya sekadar mengeruk hasil alam, tapi ada pemikiran untuk keberlanjutan lingkungan dan sekitarnya,” harap Imenk. (Iyan-Ks)